RSS
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Resiko Kredit


Langkah-Langkah Untuk Memperkecil Resiko Yang Perlu Dilakukan :
  • Penentuan besarnya resiko yang akan ditanggung perusahaan. Yaitu “Batas Resiko” yang ditanggung oleh perusahaan sebagai “Cadangan Piutang”.        
  • Penyelidikan kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajibannya. Penyelidikan tidak hanya menyangkut bidang materil saja, tetapi juga dan watak serta kebiasaan dan kesediaan memenuhi kewajibannya.  Disamping itu perlu pertimbangan mengenai likwiditas, rentabilitas, dan soliditasnya.
  • Mengadakan klasifikasi berdasarkan resiko pembayarannya. Setelah melakukan penyelidikan mengenai kemampuan dan keadaan perusahaan, sifat, kebiasaan dan moril pimpinan perusahaan.
  • Mengadakan seleksi para pelanggan. Berdasarkan penggolongan memutuskan tidak memberikan kredit atau memberikan kredit dengan persyaratan yang berat kepada pelanggan yang diduga akan bermasalah.

 Drs. Narko, MM, Akt dalam bukunya Sistem Akuntansi, menyatakan bahwa pemberian kredit kepada calon pelanggan berdasarkan pedoman sebagai berikut:

Ø Selidiki reputasi perusahaan, atau reputasi manajemennya.
Ø Mintalah kepada calon pelanggan untuk menunjuk orang yang dapat memberi referensi.
Ø Dapatkan referrensi dalam pelanggan lama, mengenai kredibilitas calon pelanggan.
Ø Apabila dipandang kredibilitasnya baik, untuk tahap pertama berikan batas kredit terbatas.


Kelayakan memberikan kredit kepada pelanggan, perusahaan perlu mengadakan penyelidikan mengenai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibanya. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan mengenai likwiditas, rentabilitas dan solvabilitas perusahaan pelanggan.

 Cara Mengatasi Kredit Bermasalah
Hambatan-hambatan diatasi dengan beberapa cara, yang dilakukan
sebelum pengikatan yaitu:
a.       Tujuan kreditnya jelas;
b.       Analisa yang tepat;
c.       Trade ceking;
d.      Tidak over finance;
e.       Legalitas usaha dan subyek hukum benar;
f.       Jaminan cover;

Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1991, upaya-upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh bank selama kredit berjalan adalah sebagai berikut:
1.      Penjadwalan Kembali (Rescheduling), yaitu dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian.
2.   Persyaratan kembali (Reconditionong), dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat-syarat perjanian kredit.
3.  Penataan Kembali (Restructuring) yaitu suatu upaya dari bank yang berupa melakukan perubahan-perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berupa pemberian tambahan kredit.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar