Langkah-Langkah Untuk Memperkecil Resiko Yang Perlu Dilakukan :
- Penentuan besarnya resiko yang akan ditanggung perusahaan. Yaitu “Batas Resiko” yang ditanggung oleh perusahaan sebagai “Cadangan Piutang”.
- Penyelidikan kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajibannya. Penyelidikan tidak hanya menyangkut bidang materil saja, tetapi juga dan watak serta kebiasaan dan kesediaan memenuhi kewajibannya. Disamping itu perlu pertimbangan mengenai likwiditas, rentabilitas, dan soliditasnya.
- Mengadakan klasifikasi berdasarkan resiko pembayarannya. Setelah melakukan penyelidikan mengenai kemampuan dan keadaan perusahaan, sifat, kebiasaan dan moril pimpinan perusahaan.
- Mengadakan seleksi para pelanggan. Berdasarkan penggolongan memutuskan tidak memberikan kredit atau memberikan kredit dengan persyaratan yang berat kepada pelanggan yang diduga akan bermasalah.
Ø Selidiki reputasi perusahaan, atau reputasi manajemennya.
Ø Mintalah kepada calon pelanggan untuk menunjuk orang yang
dapat memberi referensi.
Ø Dapatkan referrensi dalam pelanggan lama, mengenai
kredibilitas calon pelanggan.
Ø Apabila dipandang kredibilitasnya baik, untuk tahap
pertama berikan batas kredit terbatas.
Kelayakan
memberikan kredit kepada pelanggan, perusahaan perlu mengadakan penyelidikan
mengenai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibanya. Dalam hal ini perlu
dipertimbangkan mengenai likwiditas, rentabilitas dan solvabilitas perusahaan
pelanggan.
Hambatan-hambatan
diatasi dengan beberapa cara,
yang dilakukan
sebelum
pengikatan yaitu:
a. Tujuan
kreditnya jelas;
b. Analisa yang tepat;
c. Trade
ceking;
d. Tidak
over finance;
e. Legalitas
usaha dan subyek hukum benar;
f. Jaminan
cover;
Menurut
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1991, upaya-upaya penyelamatan
kredit yang dapat dilakukan oleh bank selama
kredit berjalan adalah sebagai berikut:
1.
Penjadwalan Kembali (Rescheduling),
yaitu dengan melakukan perubahan syarat-syarat
perjanjian.
2. Persyaratan
kembali (Reconditionong), dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat-syarat
perjanian kredit.
3. Penataan Kembali (Restructuring)
yaitu suatu upaya dari bank yang berupa melakukan
perubahan-perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berupa pemberian tambahan kredit.
0 komentar:
Posting Komentar