Muamalah
Menurut
fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat
dengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli,
sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat
dan lain-lain.
Manusia
adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain,
masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar
keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa,
pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk
kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur
dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.
Agar
hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar
semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan
peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
Azaz-Azaz
Transaksi Ekonomi Islam
Dalam
hal bermuamalah, ruang lingkupnya sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan
tuntunan secara global. Para ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam
bermuamalah, yaitu berupa kaidah ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah
yang berhubungan dengan muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan
adanya dalil yang melarangnya.
Dalam
transaksi dijalankan secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak manapun
antara kedua belah pihak dan dalam pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang
baik dan tulus agar kecurangan dapat dihindarinya.
Transaksi
ekonomi dalam islam dapat dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para
pedagangnya menggunakan system perdagangan secara Islam.
Implementasi
Transaksi Ekonomi Islam
Dalam
kehidupan sehari-hari, hendaknya menerapkan transaksi ekonomi Islam. Misalnya
dalam hal jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan kerjasama dagang.
1.
Jual Beli
Jual
beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang
tertentu (akad). Firman Allah SWT:
ٱلَّذِينَ
يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ
ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ
مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن
جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ
إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا
خَٰلِدُونَ
Artinya : “Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian
itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.”
(QS Al Baqarah (2) : 275).
Dalam
jual beli terdapat rukun dan syaratnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
*.
Penjual dan pembeli. Syarat keduanya adalah berakal, baligh, dan berhak
menggunakan
hartanya
*.
Uang dan benda yang dibeli. Syaratnya keduanya adalah: suci, ada manfaatnya,
keadaan
barang itu dapat diserahkan, barang itu diketahui oleh si penjual dan si
pembeli
*.
Ijab qabul. Unsur utama dalam jual beli yaitu ketulusan antara penjual dan
pembeli.
Selain
rukun dan syaratnya, dalam jual beli terdapat istilah khiyar. Khiyat artinya
boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya. Jenis
khiyat ada tiga macam yaitu Khiyar majlis, khiyat syarat dan khiyar ‘aibi.
Khiyar majlis maksudnya, si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua
perkara selama keduanya masih tetap di tempat jual beli. Khiyar syarat
maksudnya, khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad. Dan khiyar ‘aibi
maksudnya, si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila
terdapat cacat
Macam
jual beli
Dalam
hal jual beli ada tiga macam yaitu jual beli yang sah dan tidak terlarang, jual
beli yang terlarang dan tidak sah, jual beli yang sah tetapi terlarang,
monopoli dan najsi. Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang
diizinkan oleh agama artinya, jual beli yang memenuhi rukun-rukun dan
syarat-syaratnya. Sedangkan jual beli yang terlarang dan tidak sah yaitu jual
beli yang tidak diizinkan oleh agama, artinya jual beli yang tidak memenuhi
syarat dan rukunnya jual beli. Dan jual beli yang sah tapi terlarang yaitu jual
belinya sah, tidak membatalkan akad dalam jual beli tapi dilarang dalam agama
Islam karena menyakiti si penjual, si pembeli atau orang lain; menyempitkan
gerakan pasaran dn merusak ketentraman umum. Monopoli yaitu menimbun barang
dengan tujuan supaya orang lain tidak dapat membelinya dan najsyi adalah
menawar barang dengan tujuan untuk mempengaruhi orang lain agar membeli barang
yang ditawarkannya.
Jual
beli yang terlarang dan tidak sah diantaranya adalah: jual beli barang najis,
Jual beli anak hewan yang masih berada dalam perut induknya, jual beli yang ada
unsur kecurangan dan jual beli sperma hewan.
Jual
beli yang sah tetapi terlarang diantaranya :membeli barang dengan harga mahal
yang tujuannya supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut, Membeli
barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam hiyar, Mencegat para
pedagang dan membeli barangnya sebelum mereka sampai dipasar dan sewaktu mereka
belum mengetahui harga pasar. Membeli barang untuk ditimbul dan setelah
harganya mahal baru dijual, menjual barang yang menjadi alat maksiat bagi
pembelinya, dan mengecoh urusan jual belibaik dari pembeli maupun penjual dalam
keadaan barang atau ukurannya.
2. Ariyah (Pinjam meminjam)
Ariyah
adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil
manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya agar dapat dikembalikan zat barang
itu. Dalam hal ariyah terdapat rukun dan syaratnya yaitu sebagai berikut:
a.
Rukun Ariyah
1).Orang
yang meminjamkan syaratnya berhak berbuat kebaikan sekehendaknya, manfaat
barang
yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan.
2).
Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan
3).
Barang yang dipinjam syaratnya barang tersebut bermanfaat, sewaktu diambil
manfaatnya
zatnya tetap atau tidak rusak
Orang
yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya
sekedar menurut izin dari yang punya dan apabila barang yang dipinjam
hilang,atau rusak sebab pemakaianyang diizinkan , yang meminjam tidak
menggantinya. Tetapi jikalau sebab lain, dia wajib mengganti.
b.
Hukum Ariyah
Asal
hukum meminjamkan sesuatu adalah sunat. Akan tetapi kadang hukumnya wajib dan
kadang-kadang juga haram. Hukumnya wajib contohnya yaitu meminjamkan pisau
untuk menyembelih hewan yang hamper mati. Dan hukumnya haram contohnya sesuatu
yang dipinjam untuk sesuatu yang haram.
3.
Perseroan
Perseroan
adalah akad perjanjian antara dua orang atau lebih yang menetapkan hak milik
bersama dalam persekutuan. Perseroian yang kita ketahui diantaranya adalah PT,
CV, NV, dan Firma.
Perseroan
ada beberapa macam yang lebih peting dan berguna adalah serikat harta dan
serikat kerja.
Penjelasan
tentang kedua serikat ini dapat dipelajari sebagaimana berikut:
a.
Serikat harta
Serikat
harta atau serikat ‘Inan yaitu serikat yang terdiri dari dua orang atau lebih
untuk bersekutu harta yang ditentukan dengan tujuan keuntungannya untuk mereka
yang berserikat. Dalam berserikat keikhlasan sangat diperlukan dan harus
menghindari penghianatan.
Rukun
serikat harta diantaranya:
- Lafal akad atau sighat
- Orang yang berserikat
- Pokok atau modal dan pekerjaan
Jenis
usaha dalam serikat perlu suatu kesepakatan yang disepakati oleh anggota
serikat tersebut. Keuntungan dan kerugian ddiperoleh dan ditanggung oleh setiap
anggota serikat sesuai dengan hasil musyawarah anggota serikat.
Perseroan
yang dikategorikan dalam serikat inan antara lain:
- PT (Perseroan Terbatas): P T yaitu perusahaan yang modalnya didapat dari saham-saham yang memiliki harga nominal tertentu. Dalam pendirian P T didirikan dengan akte notarisdan A D (Anggaran Dasar) nya harus disyahkan dari menteri kehakiman.
- Firma : Perseroan firma yaitu Persekutuan dari dua orang atau lebih yang berdagang bersama-sama dalam satu nama dan bertanggung jawab bersama terhadap perdagangannya. Sehingga semuanya bekerja penuh pada perusahaan
- CV (Commanditaire Venootschaf): Dalam C V tidak semua anggotanya turut bekerja dalam perusahaan. Ada yang hanya menyerahkan modal untuk dikelola oleh anggota-anggota lainnya. Maka C V adalah bentuk perluasan dari firma. Baik C V maupun Firma didirikan berdasarkan akte notaries dan segala bentuk aktivitas perusahaan dicantumkan dalam aktenya.
b.
Serikat Kerja (Serikat Abdan)
Serikat
kerja yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih bersepakat atas suatu
pekerjaan dan masing-masing mengerjakan pekerjaan sesuai dengan bidangnya.
Penghasilannya dibagi menurut perjanjian sewaktu akad. Serikat kerja ini
hukumnya sah apabila tidak ada yang berkhianat.
Serikat
kerja jenisnya bermacam-macam diantaranya adalah qirad, mukhabarah, muzaraah
dan musaqah.
a.
Qirad
Qirat
yaitu memberikan modal kepada orang lain untuk diperniagakan. Mengenai
keuntungan, untuk keduanya sesuai dengan perjanjian sewaktu akad. Akad dalam
qirad adalah akad percaya mempercayai dan semuanya harus didasari dengan
ikhlas. Modal dalam qirad bisa berupa barang atau uang yang dapat dihitung
harganya. Agama Islam tidak melarang qirad. Dalam qirad terdapat unsur tolong
menolong dalam meningkatkan penghasilan.
Dalam
qirat terdapat rukun-rukunnya diantaranya adalah:
- Ada harta atau modal baik berbentuk uang atau barang
- Pekerjaan atau usahanya perdagangan
- Ada pembagian keuntuangan atau kerugian
- Pemodal dan yang menjalankan modal telah baligh
b.
Muzaraah dan mukhabarah
Muzaraah
yaitu suatu kerjasama antara pemilik lahan pertanian baik berupa sawah atau
ladang dengan penggarap yang bibitnya asalnya dari penggarap dengan bagi hasil
yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan bersama. Apabila system yang digunakan
muzaraah mengenai zakat ditanggung oleh penggarap dan apabila benihnya asalnya
dari pemilik sawah atau ladang dinamakan mukhabarah dan zakatnya ditanggung
oleh pemilik tanah tersebut.
c.
Musaqah
Musaqah
disebut juga dengan paroan kebun maksudnya, suatu kerjasama antara pemilik
kebun dengan pemelihara kebun dengan perjanjian dan kesepakatan bersama. Hal
ini saling menguntungkan karena kadang orang punya kebun tetapi tidak sanggup
mengurusinya atau menggarapnya. Sedangkan orang yang tidak punya kebun mendapat
kesempatan untuk menggarap atau mengurusinya sehingga mendapat suatu
penghasilan yang bisa dinikmati bersama yang punya kebun.
Dalam
hal musaqah terdapat rukun-rukunnya yaitu diantaranya adalah:
- Pemilik kebun dan yang menggarap kebun sama-sama berhak
membelanjakan harta keduanya
- Semua pohon yang berbuah boleh diparohkan demikian juga
hasil pertahunnya
- Ditentukan masanya dalam mengerjakan kebun
- Terdapat kesepakatan dalam pembagian hasil kebun
d. Bank
Islami
Dalam
rangka untuk menghindari unsur riba, maka bermunculan bank yang berdasarkan
syari’ah misalnya bank muamalat, bank syari’ah mandiri dan bank-bank lainnya
yang berdasarkan syari’ah. Bank-bank tersebut dalam operasinya disesuaikan
dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam dan tatacaranya acuannya adalah Al Qur’an
dan As Sunah.
Agar
tidak terdapat unsur riba, nasabah yang akan mengadakan akad perjanjian dengan
bank dapat melaksanakan perihal sebagaimana berikut:
- Mudarabah atau qirad
- Syirkah atau perseroan
- Wadiah atau titipan uang
- qard hasan atau peminjaman yang baik
- murabahah atau bank membelikan barang yang diperlukan
oleh pengusaha untuk dijual lagi dan bank dapat minta tambahan atas harga
pembeliannya.
Dengan
adanya bank syari’ah maka umat islam dapat menghilangkan keragu-raguannya dalam
berurusan dengan bank. Selain itu hikmahnya dengan adanya bank syari’ah antara
lain:
- Mempermudah umat islam dalam menjalankan syari’at
khususnya dalam bidang keuangan dan perekonomian
- Dapat menghindari unsur riba
- Nyaman dalam berhubungan dengan bank karena sudah
bersyari’ah Islam
Ekploitasi dari orang kaya terhadap
orang miskin dapat terhindari
0 komentar:
Posting Komentar