Muamalah
Menurut
fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat
dengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli,
sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat
dan lain-lain.
Manusia
adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain,
masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar
keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa,
pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk
kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur
dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.
Agar
hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar
semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan
peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
Azaz-Azaz
Transaksi Ekonomi Islam
Dalam
hal bermuamalah, ruang lingkupnya sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan
tuntunan secara global. Para ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam
bermuamalah, yaitu berupa kaidah ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah
yang berhubungan dengan muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan
adanya dalil yang melarangnya.
Dalam
transaksi dijalankan secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak manapun
antara kedua belah pihak dan dalam pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang
baik dan tulus agar kecurangan dapat dihindarinya.